Profil Dinas
DINKES penjaringan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan, dibentuk berdasarkan peraturan daerah dan menjadi bagian dari Pemerintah Daerah penjaringan. Sebagai pengelola urusan kesehatan tingkat kabupaten/kota, dinas ini bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) untuk seluruh warga penjaringan.
Dengan dukungan jaringan puskesmas, posyandu, dan tenaga kesehatan profesional, DINKES penjaringan penjaringan berkomitmen mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dasar Hukum
Operasional DINKES penjaringan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:
- UU No. 17 Tahun 2023, Kesehatan (UU Kesehatan terbaru)
- UU No. 36 Tahun 2009, Kesehatan (sebagian masih berlaku)
- UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah
- UU No. 40 Tahun 2004, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Permenkes RI, Standar Pelayanan Kesehatan, Akreditasi Puskesmas, dan SPM Bidang Kesehatan
- Peraturan Daerah, Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan penjaringan
Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Permenkes dan Perda, DINKES penjaringan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penyelenggaraan posyandu, imunisasi, KIA, gizi, kesehatan lingkungan, dan promosi kesehatan di seluruh penjaringan.
- Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Pelayanan rawat jalan dan rawat inap di puskesmas, pustu, dan polindes untuk pelayanan medis dasar masyarakat.
- Pencegahan & Pengendalian Penyakit (P2P), Surveilans penyakit menular dan tidak menular, kewaspadaan dini, dan tindakan tanggap saat KLB/wabah.
- Sumber Daya Kesehatan, Pengelolaan tenaga kesehatan, obat, alat kesehatan, dan sarana prasarana kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan penjaringan.
- Pelayanan Kesehatan Rujukan, Koordinasi rujukan ke RSUD dan rumah sakit pemerintah/swasta untuk kasus yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
- Promosi & Edukasi Kesehatan, Sosialisasi PHBS (Pola Hidup Bersih & Sehat), GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), dan kampanye kesehatan ke sekolah/komunitas.
Wilayah Kerja: Seluruh wilayah penjaringan
Layanan Utama: KIA, Imunisasi, Puskesmas, JKN-KIS, P2P, Gizi, Promkes
Kantor: Jl. Kesehatan No. 1, Kawasan Pemerintahan penjaringan
Aplikasi Resmi: SatuSehat Mobile · Hotline 119
Sejarah Singkat
Pelayanan kesehatan di Indonesia berakar dari Departemen Kesehatan yang dibentuk pasca kemerdekaan (1945). Konsep Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) diperkenalkan pada 1968 sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar di tingkat kecamatan, menjadi tulang punggung sistem kesehatan masyarakat hingga kini.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah (UU 22/1999), urusan kesehatan menjadi kewenangan kabupaten/kota, dan DINKES penjaringan penjaringan dibentuk sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan kesehatan di wilayah penjaringan. Sejak saat itu, dinas terus berkembang menjawab tantangan kesehatan masyarakat, termasuk transformasi digital melalui aplikasi SatuSehat dan integrasi JKN-KIS.
Cakupan Pelayanan
DINKES penjaringan melayani seluruh masyarakat di wilayah penjaringan, meliputi:
- Ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu balita (program KIA)
- Bayi, balita, dan anak usia sekolah (imunisasi & tumbuh kembang)
- Remaja (PKPR — Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja)
- Usia produktif (skrining penyakit tidak menular, kespro)
- Lansia (Posyandu Lansia & pelayanan geriatri)
- Peserta JKN-KIS (PBI, PPU, PBPU) di Faskes Tingkat Pertama
- Penderita penyakit menular: TBC, HIV/AIDS, kusta, DBD, malaria
- Penderita penyakit tidak menular: diabetes, hipertensi, kanker, jantung