Jl. Kesehatan No. 1, Kawasan Pemerintahan penjaringan Hotline Kesehatan 119 Senin–Jumat 07.30–16.00 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DINKES penjaringan penjaringan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat yang terpadu.

Pimpinan

Pimpinan DINKES penjaringan

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesehatan di penjaringan.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan urusan kesehatan, kebijakan strategis, dan pelayanan kesehatan masyarakat di penjaringan.

Sekretaris Dinas

Mengkoordinasikan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan evaluasi program DINKES penjaringan.

Kepala Puskesmas

Memimpin Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di setiap kecamatan wilayah penjaringan.

Bidang-Bidang

Bidang Pelayanan

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di penjaringan.

Bidang Kesehatan Masyarakat

Penyelenggaraan KIA, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, dan kesehatan reproduksi di seluruh penjaringan.

Bidang P2P (Penyakit)

Pencegahan dan pengendalian penyakit menular (TBC, DBD, HIV) dan penyakit tidak menular (diabetes, hipertensi, jantung).

Bidang Yankes & Rujukan

Pelayanan kesehatan di puskesmas, koordinasi rujukan ke RSUD/RS swasta, dan pengelolaan UGD/IGD darurat.

Bidang Sumber Daya

Pengelolaan tenaga kesehatan, obat dan alkes, sarana prasarana, akreditasi puskesmas, dan sistem informasi kesehatan.

Bidang Jaminan Kesehatan

Pengelolaan kepesertaan JKN-KIS, koordinasi BPJS Kesehatan, dan pelayanan UHC (Universal Health Coverage).

Sekretariat (Subbag)

Pengelolaan kepegawaian, BMD, keuangan, perencanaan program, evaluasi, dan kerumahtanggaan DINKES penjaringan.

Bagan Organisasi

DINKES penjaringan dipimpin oleh Kepala Dinas (eselon II) yang membawahi satu Sekretariat (Sekretaris Dinas) dan empat Bidang: Kesehatan Masyarakat, P2P (Pencegahan & Pengendalian Penyakit), Pelayanan Kesehatan dan Rujukan, serta Sumber Daya Kesehatan.

Di tingkat operasional, DINKES penjaringan menaungi puskesmas-puskesmas yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas (UPT Dinas Kesehatan). Setiap puskesmas dibantu oleh dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, ahli gizi, sanitarian, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Pengawasan Berjenjang: Operasional DINKES penjaringan berada di bawah pembinaan Pemerintah Daerah penjaringan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan RI. Pengawasan eksternal oleh Inspektorat Daerah, BPK, dan DPRD.